Ruang MTBS/KRR

No. SK: 188.4/11.2.1/415.17.18/2023

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Petugas poli menerima rekam medis dari loket pendaftaran
  2. Petugas poli memanggil pasien sesuai urutan antrian
  3. Petugas memberikan pelayanan kepada pasien
  4. Petugas memberikan resep obat,surat pengantar rujukan,atau surat keterangan sehat/sakit kepada pasien

Anamnesa dan pemeriksaan pasien : 10 menit

Pembuatan resep                          :   2 menit

·       Pasien BPJS, program pemerintah : gratis

·       Pasien Umum

Besaran tarif Peraturan Bupati Kabupaten Jombang No 35 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai berikut :

No

JENIS PELAYANAN

TARIF (Rp)

1.

Klinik umum di jam kerja

10.000

2.

Pemeriksaan umum rawat darurat

20.000

3.

Konsultasi antar klinik

5.000

4.

Pemeriksaan kesehatan Pelajar

10.000

5.

Pemeriksaan kesehatan umum

10.000

6.

Pemeriksaan calon pengantin (perorang)

25.000

7.

Pemeriksaan haji tahap

40.000

8.

Surat keterangan visum et repertum luar di puskesmas

50.000

9.

Surat keterangan visum et repertum luar di TKP

100.000

10.

Administrasi klaim asuransi

25.000

10.

Salinan rekam medis

25.000

11.

Surat keterangan kematian

10.000


Resep untuk pengambilan obat di ruang obat,Resep untuk pembelian obat di apotik ,Surat pengantar untuk periksa laboratorium ,Surat konsultasi internal ,Surat rujukan ,Surat keterangan sehat, Surat keterangan sakit, Surat keterangan berobat , Surat keterangan mengantar

a.    Penyampaian keluhan, kritik dan saran yang berkaitan dengan pelayanan dapat disampaikan melalui :

§  Kotak saran / pengaduan Puskesmas.

§  Telepon pada nomor : 0321- 888850  pada jam kerja.

§  SMS pada nomor : 085852497939

§  Email Puskesmas : puskesmastapen@yahoo.co.id

Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan dari pengguna layanan dengan identitas jelas akan mendapatkan tanggapan resmi secara langsung, sedangkan untuk pengaduan melalui kotak saran di periksa setiap hari, jika ada saran yang sifatnya membutuhkan penanganan secepatnya segera di tindak lanjuti.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang MTBS/KRR"